Senin, 17 Maret 2014

KONSTITUSI



1.) a. Filsafat negara yaitu pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai bidang kehidupan.
       b.  landasan sumber tertib hukum negara yaitu cita-cita yang ter­kandung pada pandangan hidup, kesadaran, dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang luhur yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dari suatu bangsa yang tercermin dalam Filsafah negara
2.) Karena konstitusi merupakan gambaran seluruh sistem ketatanegaraan seatu negara  yang mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat yang sangat penting dari struktur dan organisi negara.
3.) Dilakukan perubahan :Karena konstitusi disesuaikan dengan tuntutan zaman sebagaimana hukum yang berlaku dinamis di suatu negara.
     Tidak dilakukan perubahan : Karena konstitusi sudah sesuai dengan keadaan negara saat ini.

PERBANDINGAN KONSTITUSI
1. Konstitusi di negara liberal dan negara komunis memiliki perbedaan pokok baik secara teoritis maupun penerapannya. Tuliskan hal-hal yang anda ketahui berikut ini :
NO
SUBYEK
URAIAN SINGKAT
LIBERAL
KOMUNIS
1.
Sumber ideologi
pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai politik yang utama
berdasarkan teori Dialektika Materi (manusia pada hakekatnya adalah sejarah perjuangan kelas)
2.
Nama tokoh terkenal
Graf Lambsdorff, Günter Rexrodt
Mao Tse-Tung, Tan Malaka, Karl Marx
3.
Penerapan dalam ketatanegaraan
- Negara tidak boleh ikut campur tangan dalam urusan pribadi warga negaranya,masalah ekonomi dan agama.
- Menerapkan sistim pemisahan kekuasaan.
- Campur tangan Negara sangat luas dan mendalam di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya.
- Hukum dan alat Negara seperti polisi,kejaksaan dan tentara dimobilisasi untuk pencapaian komunisme.
- Tidak ada proses legislative secara terbuka.
- Kekuasaan yudikatif dilaksanakan secara bertingkat dan kaku.
2. Berikan penjelasan kedudukan lembaga legislatif dan eksekutif pada negara liberal (Inggris) dan negara komunis (RRC)!
Jawab :
a. Kedudukan lembaga legislatif dan eksekutif pada negara liberal (Inggris) :
Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif. Sedangkan kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen. Namun di sisi lain, kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
b. Kedudukan lembaga legislatif dan eksekutif pada negara komunis (RRC) :
Kekuasaan legislatif berada di tangan Kongres Rakyat Nasional yang didominasi oleh Partai Komunis Cina. Kongres Rakyat Cina tersebut merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di Cina dan mempunyai kekuasaan untuk menentukan pemegang kekuasaan eksekutif yang biasanya berada di tangan ketua partai.
3. Berikan tanggapan penjelasan, bagaimanakah ketatanegaraan negara komunis RRC yang jabatan perdana mentri yang selalu dipegang oleh ketua partai komunis Cina?
Jawab :
Sistem yang diterapkan oleh RRC adalah sistem satu partai maksudnya adalah dalam suatu negara hanya ada satu partai politik untuk menyelenggarakan Pemilu, maupun untuk satu partai yang sangat dominan dalam suatu negara. Sistem ini sangat statis (nonkompetitif) karena diharuskan menerima pimpinan dari partai dominan (pusat) dan tidak dibenarkan melawan. Sistem politik dengan partai tunggal di negara RRC adalah sebagai berikut :
· Eksekutif : Dipegang oleh ketua partai itu sendiri, sedangkan sekretaris jenderal partai merupakan penyelenggara pemerintah tertinggi setingkat Perdana Menteri.
· Legislatif : Lembaga negara tertinggi adalah kongres rakyat nasional yang bertindak sebagai badan legislatif, hanya saja didominasi oleh partai komunis China.
· Yudikatif : dijalankan secara bertingkat oleh pengadilan rakyat di bawah pimpinan Mahkamah Agung China. Pengadilan Rakyat bertanggung jawab kepada kongres rakyat di setiap tingkatan.

Demokrasi liberal (atau demokrasi konstitusional) adalah sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah.Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi
Demokrasi liberal pertama kali dikemukakan pada Abad Pencerahan oleh penggagas teori kontrak sosial seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau. Semasa Perang Dingin, istilah demokrasi liberal bertolak belakang dengan komunisme ala Republik Rakyat. Pada zaman sekarang demokrasi konstitusional umumnya dibanding-bandingkan dengan demokrasi langsung atau demokrasi partisipasi.
Demokrasi liberal dipakai untuk menjelaskan sistem politik dan demokrasi barat di Amerika Serikat, Britania Raya, Kanada. Konstitusi yang dipakai dapat berupa republik (Amerika Serikat, India, Perancis) atau monarki konstitusional (Britania Raya, Spanyol). Demokrasi liberal dipakai oleh negara yang menganut sistem presidensial (Amerika Serikat), sistem parlementer (sistem Westminster: Britania Raya dan Negara-Negara Persemakmuran) atau sistem semipresidensial (Perancis).


Bagaimana suatu konstitusi dapat diterapkan baik oleh penguasa maupun warga negaranya ?

 Konstitusi adalah induk dari seluruh peundang-undangan yang ada di suatu Negara. Dan oleh sebab itu, setiap warga Negara termasuk penguasa negara wajib memahami,menerapkan dan mematuhinya. Penerapan konstitusi secara optimal hanya bisa dicapai apabila seluruh masyarakat termasuk para penguasa negara benar benar memahami isi dari konstitusi itu sendiri. Untuk mencapai tujuan ini,cara satu satunya adalah mensosialisasikan konstitusi itu kepada masyarakat dan pejabat negara secara terus menerus dan berkesinambungan. Dengan mensosialisasikan konstitusi tidak serta merta membuat semua orang mau menerapkannya. Tapi perlu adanya undang undangan yang mengatur tentang hak, kewajiban dan sangsi yang jelas bagi seluruh warga negara, Undang undang itupun harus bisa menjamin rasa keadilan dan keamanan sehingga semua orang akan mematuhinya.
Hubungan Kausal Organis Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945
Dalam sistem tertib hukum indonesia, penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa Pokok Pikiran itu meliputi suasana kebatinan dari Undang- Undang Dasar Negara Indonesia serta mewujudkan cita- cita hukum, menguasai hukum dasar tertulis (UUD) dan hukum dasar tidak tertulis (convensi), selanjutnya Pokok Pikiran itu di jelmakan dalam pasal- pasal UUD 1945. Maka dapatlah disimpulkan bahw suasana kebatinan UUD 1945 tidak lain di jiwai atau bersumber pada dasar filsafat negara dan fungsi pancasila sebagai dasar negara RI.
Pembukaan UUD 45 mempunyai kedudukan Lebih tinggi dibanding Batang Tubuh, alasannya Dalam Pembukaan terdapat :
  1. Dasar Negara (Pancasila)
  2. Fungsi dan Tujuan Bangsa Indonesia
  3. Bentuk Negara Indonesia (Republik)
Baik menurut teori umum hukum ketatanegaraan dari Nawiasky, maupun Hans Kelsen dan Notonagoro diakui kedudukan dan fungsi kaidah negara yang fundamental yang bersifat tetap; sekaligus sebagai norma tertinggi, sumber dari segala sumber hukum dalam negara. Karenanya, kaidah ini tidak dapat diubah, oleh siapapun dan lembaga apapun, karena kaidah ini ditetapkan hanya sekali oleh Pendiri Negara.
Sebagai kaidah negara yang fundamental, sekaligus sebagai asas kerokhanian negara dan jiwa konstitusi, nilai-nilai dumaksud bersifat imperatif (mengikat, memaksa). Artinya, semua warga negara, organisasi infrastruktur dan suprastruktur dalam negara imperatif untuk melaksanakan dan membudayakannya. Sebaliknya, tiada seorangpun warga negara, maupun organisasi di dalam negara yang dapat menyimpang dan atau melanggar asas normatif ini, apalagi merubahnya.
Pembukaan Undang- undang Dasar 1945 Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental sehingga Pembukaan UUD 1945 tidak bisa diubah, Pokok kaidah negara yang fundamental tersebut menurut ilmu hukum mempunyai hakikat dan kedudukan hukum yang tetap terletak pada kalangan tertinggi maka secara hukum tidak dapat diubah. Karena mengubah pembukaan UUD 1945 sama halnya dengan pembubaran negara RI, sedangkan Batang Tubuh bisa diubah (diamandeman)
Dalam sistem tata hukum RI, Pembukaan UUD 45 pada hakikatnya telah memenuhi syarat sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental. Pokok kaidah negara yang fundamental dapat di rinci sebagai berikut :
  1. Ditentukan oleh Pendiri Negara (PPKI) dan terjelma dalam suatu pertanyaan lahir sebagai penjelmaan kehendak Pendiri Negara.
  2. Pernyataan Lahirnya sebagai Bangsa yang mandiri
  3. Memuat Asas Rohani (Pancasila), Asas Politik Negara (Republik berkedaulatan Rakyat), dan Tujuan Negara (menjadi Negara Adil Makmur)
  4. Memuat Ketentuan yang menetapkan adanya suatu UUD Negara
Dengan mengakui kedudukan dan fungsi kaidah negara yang fundamental, dan bagi negara Proklamasi 17 Agustus 1945 ialah berwujud: Pembukaan UUD Proklamasi 1945. Maknanya, PPKI sebagai pendiri negara mengakui dan mengamanatkan bahwa atas nama bangsa Indonesia kita menegakkan sistem kenegaraan Pancasila – UUD 45.
Asas demikian terpancar dalam nilai-niai fundamental yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 45 sebagai kaidah filosofis-ideologis Pancasila seutuhnya. Karenanya dengan jalan apapun, oleh lembaga apapun tidak dapat diubah. Karena Pembukaan ditetapkan hanya 1 X oleh pendiri negara (the founding fathers, PPKI) yang memiliki legalitas dan otoritas pertama dan tertinggi (sebagai penyusun yang mengesahkan UUD negara dan lembaga-lembaga negara). Artinya, mengubah Pembukaan dan atau dasar negara berarti mengubah negara; berarti pula mengubah atau membubarkan negara Proklamasi (membentuk negara baru;  mengkhianati negara Proklamasi 17 Agustus 1945). Siapapun dan organisasi apapun yang tidak mengamalkan dasar negara Pancasila – beserta jabarannya di dalam UUD negara, bermakna pula tidak loyal dan tidak membela dasar negara Pancasila, maka sikap dan tindakan demikian dapat dianggap sebagai makar (tidak menerima ideologi negara dan UUD negara). Jadi, mereka dapat dianggap melakukan separatisme ideologi dan atau mengkhianati nega

Tidak ada komentar:

Posting Komentar