Pelanggaran lalu lintas di Kabupaten
Subang masih cukup tinggi.
Dalam sehari, tidak kurang 50 kendaraan yang
ditertibkan pada Operasi Simpatik.
Itu
baru satu titik. Jika dilakukan secara serempak di semua sektor, sudah
dipastikan jumlah pelanggaran lalu lintas akan semakin besar pula.
"Dalam satu kali operasi, khususnya di siang hari bisa sampai 50-an
kendaraan. Kalau sore seperti ini, tidak begitu banyak," kata Kanit
Patroli Polres Subang Ipda Oyonk di sela-sela operasi kepada INILAH.COM,
Senin (8/4).
Biasanya, kebanyakan pelanggaran lalu lintas adalah mereka yang tidak
menggunakan helm. Meski demikian, petugas menerapkan dengan cara simpatik
kepada pelanggar. Bagi pengendara yang melanggar, petugas hanya memberikan
surat teguran. Pada pelanggaran ke-2, polisi baru akan menertibkan kendaraan.
Target operasi ramah tindakan yang digelar di Jalan Soeprapto atau perempatan
Pujasera Subang adalah pengendara roda 2 yang tidak mengenakan helm, surat
kendaran, tidak menyalakan lampu, knalpot, dan bonceng lebih dari 2.
Kegiatan semacam ini akan terus dilakukan secara rutin sampai kesadaran tertib
dan disiplin berkendaraan di jalan raya menjadi budaya bagi pengendara.
"Masih ada semacam dogma, tidak ada polisi tidak perlu disiplin. Padahal
kelengkapan berkendaraan itu untuk keselamatan bagi penggunan jalan. Kita akan
lakukan operasi seperti ini sampai muncul kesadaran di masyarakat,"
imbuhnya.
Pada operasi yang digelar Senin sore, razia kendaraan dengan melibatkan petugas
Polwan berkendaraan sepeda. Menurutnya, kehadiran mereka guna memberikan
pemahaman kepada pengguna jalan terkait disiplin berkendaraan di jalan
raya.[jul]
Lembaga pengendalian
sosial yang berperan: Polisi lalulintas & pengadilan
Analisis:
Pada kejadian ini
pengendara kendaraan telah melakukan penyimpangan sosial dan pengendalian
social yaitu teguran yang bersifat kuratif tidak mempengaruhi mereka. Mereka
terus mengulangi tidakan menyimpang itu bila tidak ada polisi lalu lintas yang
merupakan salah satu lembaga penendalian social. Polisi menggunakan cara
persuasive yaitu hanya memberikan teguran kepada pengendara tersebut namun jika
di ulangi maka polisi menerapkan cara koersif ringan berupa menertibkan kendaraan
tersebut dan dapat diambil melalui pengadilan. Sebenarnya pengendalian sosial
ini sudah diatur oleh aparat pemerintah tapi tidak menutup kemungkinan aka nada
campur tangan tokoh masyarakat yaitu baik berupa cemoohan, gossip, dll.
Polisi
Bubarkan Aksi Konvoi Siswa
Petugas
membubarkan kerumunan pelajar yang tengah merayakan kelulusan ujian nasional di
Kediri Jawa Timur, Sabtu (26/5/2012). Kendaraan yang tidak sesuai standar
kelayakan dikenakan tilang.
KEDIRI, KOMPAS.com-
Setelah sepanjang pagi dan siang tampak sepi, menjelang sore baru tampak aksi
perayaan kelulusan ujian nasional tingkat SLTA di Kediri, Jawa Timur. Para
siswa tampak berkumpul di area Simpang Lima Gumul, Kabupaten Kediri, usai
melakukan konvoi kendaraan.
Kerumunan
para siswa pun dibubarkan oleh polisi. Selain itu polisi juga menilang dan
merazia kendaraan yang dipakai siswa. "Kita lakukan tindakan
persuasif agar aktifitas para siswa itu tidak sampai menganggu kenyamanan dan
keamanan masyarakat lainnya," kata Aiptu Mustakim, Kepala Pos Polisi
Ngasem, Sabtu (26/5/2012).
Menanggapi
delapan sepeda motor yang sempat diamankan, menurut Mustakim, pemiliknya harus
melengkapi bagian-bagian kendaraan sesuai standarnya serta menunjukkan SIM dan
STNK. " Jika tetap tidak mampu melengkapinya, kita kenakan tilang sesuai
prosedur yang berlaku," pungkasnya.
Sementara
itu, petugas Satpol.PP yang juga turut menghalau pelajar dan sempat menemukan
minuman keras oplosan. Miras yang dikemas dalam botol air ukuran satu liter itu
tersimpan dalam sebuah tas yang ditinggalkan oleh pelajar saat dibubarkan
petugas.
Lembaga pengendalian sosial yang berperan: Polisi
Analisis
:
Pada aksi penyimpangan
social yang dilakukan oleh pelajar tersebut di tertibkan oleh polisi.
Sebenarnya aksi coret mencoret pakaian oleh kebanyakan siswa yang tengah lulus
ini sangat menyimpang atau merupakan penyimpangan sosial tapi mereka
mengganggapnya hal yang wajar dan menggembirakan. Hal ini juga akan
mendatangkan teguran, cemoohan, gossip, baik dari masyarakat maupun orang tua
mereka sendiri dan terlebih lagi ada hukuman dari polisi (pihak yang
berwenang). Namun disini ada peristiwa yang sangat tidak pantas yaitu minum
minuman keras yang sudah sangat jelas sebagai penyimpangan social jadi selain
pengndalian social diatas agama juga ikut berperan Karena hal itu juga dilarang
dalam agama. Miras sangat tidak mencerminkan perilaku seorang pelajar terlebih
miras juga dilarang secara hukum sehingga dapat diselesaikan secara hukum.
Perampokan
Minimarket Terencana dan Terorganisir
Kepala Polresta Tangerang
Komisaris Besar Bambang Priyo Andogo mengatakan, perampok beraksi dalam waktu
amat singkat. Saat beraksi hingga membawa hasil perampokan, hanya berlangsung
selama lima menit. Komplotan tersebut menamakan dirinya Pitam Kuning. Sebelum
beraksi, kawanan perampok ini melakukan pengintaian terlebih dahulu terhadap
targetnya selama satu minggu. “Mereka mengincar minimarket 24 jam yang sepi dan
juga berpenghasilan besar,” kata Bambang, Senin (21/5/2012).
Menurut Bambang, Pitam
Kuning ini tidak beroperasi di Tangerang, tapi juga di Bekasi, Jakarta, Serang,
hingga Karawang, Semarang , dan Surabaya. Setiap kelompok ini dipimpin oleh
ketua organisasi dan ketua wilayah. Mereka memiliki jaringan yang luas dan
sangat terorganisir dengan merekrut anggota baru. Salah satu caranya adalah
dengan menculik calon anggota. Jika tidak mau bergabung, calon anggota akan
dipaksa dan diancam akan dibunuh jika berkhianat.
Mereka pun menggunakan
sistem bagi hasil untuk setiap hasil perampokan. Ketua organisasi Pitam Kuning
atau ketua wilayah akan mendapat 80 persen dari hasil perampokan tersebut,
sisanya dibagikan untuk anggota.
“Menurut keterangan pelaku
yang telah kita tangkap, ketua organisasi dan ketua wilayah mendapat bagian 80
persen, 20 persen untuk anggota. Kalau anggota baru cuma dikasih Rp 250.000,”
katanya.
Setiap melakukan aksinya
mereka berjumlah 5-7 orang. Komplotan ini diketahui tak hanya merampok
minimarket, tetapi juga toko emas. Saat ini polisi masih terus melakukan
penyelidikan dan pengejaran terhadap ketua kelompok maupun anggota lainnya.
Polresta Tangerang telah menangkap dua orang perampok yang melakukan aksinya di
wilayah Serpong, yakni di
Indomaret
24 jam di Jalan Raya Serpong dan
Alfamidi
24 jam di BSD.
Lembaga pengendalian sosial yang berperan: Aparat
kepolisian dan pengadilan
Analisis
:
Pada berita tersebut
memang sebenarnya dan seharusnya kepolisian dan pengadilan (pihak yang
berwenang) lah yang mengatasi penyimpangan social yang dilakukan oleh perampok
diatas. Namun umumnya pada peristiwa perampokan sering terjadi main hakim
sendiri dari masyarakat dan juga mungkin masyarakat akan sering membicarakan
perampok tersebut sehingga menjadi bahan gossip. Penyimpangan social yang
dilakukan oleh perampok ini sudah dalam kategori yang sangatmenyimpang yang kemungkinan
pengendalian social seperti cemoohan, agama, gossip, ostratisme hanya akan
dianggap angin lalu sehingga hukumlah yang pantas untuk pelaku penyimpangan
social tersebut (perampok) karena hokum bersifat tegas da mengikat.
"Pocong" Datangi
KPUD Jakarta
JAKARTA, KOMPAS.com -
Mahasiswa dengan berpakaian ala pocong datang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Provinsi DKI Jakarta, Rabu (23/5/2012). Mereka memprotes daftar pemilih
sementara yang dinilai janggal dan manipulatif. Pocong-pocong tersebut datang
bersama puluhan mahasiswa yang tergabung dalam BEM Jakarta Raya.
Mahasiswa mensinyalir
daftar pemilih sementara yang telah ditetapkan KPU Jakarta terdapat
kejanggalan. Hal itu terlihat dari jumlah DPS sebanyak 7.040.000 pemilih
sedangkan warga Jakarta yang terdaftar pada E-KTP berjumlah 5.600.000 orang.
"Artinya terdapat sekitar 1,4 juta pemilih fiktif yang terdaftar pada
DPS," jelas Presidium BEM Jakarta Raya, Roby Tri Wahyudi.
BEM Jakarta Raya menilai
ketidakberesan data di DPS dianggap mencederai proses demokrasi serta cermin
ketidakseriusan penyelenggara pemilihan kepala daerah.
Selain menyoal DPS yang
dinilai manipulatif, mahasiswa juga menuntut adanya pengusutan terhadap oknum
yang terlibat pada penyusunan daftar pemilih tersebut. "Apabila DPS tidak
segera diperbaiki dan dibereskan maka BEM Jakarta Raya meminta agar Pemilihan
Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta dibatalkan," tambah Roby.
Lembaga pengendalian sosial yang berperan: Polisi (
sebagai pengaman aksi demonstrasi) dann pengadilan (untuk pihak yang curang).
Analisis
:
Disini jika hal yang diduga oleh mahasiswa adalah
benar maka KPU telah melakukan sebuah penyimpangan sosial sehingga jenis
pengendalian social yang diberikan mahasiswa berupa protes teguran. Dalam kasus
ini sebenarnya pihak KPU dan lainnya yang ikut melakukan kecurangan bisa
dituntut dan diajukan di pengadilan. Sebaiknya jika pihak yang dianggap curang
memang terbukti bersalah maka segera dihukum untuk menegakkan sistem hukum di
Indonesia dan jika tidak bersalah maka sebaiknya menunjukkan bukti yang kuat
untuk menunjukkan pada mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi agar mereka
percaya dan menghentikan aksi ala pocongnya yang menurut saya juga kurang
pantas. Sehingga warga DKI Jakarta dapat tertib maupun terganggu oleh aksi
demonstrasi tersebut.
Banyak Kasus Korupsi Lewat Pilkada
WartaNews-Jakarta
- Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD
menyatakan bahwa, dari 460 pemilukada, ada 418 perkara terkait pemilukada yang
masuk ke MK sampai awal Mei 2012 . Dikatakan dia, hampir semua perkara itu
terindikasi kuat korupsi. Lantaran MK tak mengadili perkara korupsi, MK lalu
merekomendasikan ke Kepolisian untuk ditindaklanjuti.
"89 persen (kasus Korupsi Pilkada) diajukan. Selalu ada kasus money
politiknya," kata Mahfud usai menghadiri acara bedah buku karya Benny K
Harman di Kementerian Kehutanan, Jumat (25/5) malam.
Contoh lain yang menurut Mahfud yang tak kalah "gila", proses
pemilihan kepala daerah. Dia memberi calon gubernur bisa sampai mencari dan
mengeluarkan uang hingga Rp 150 miliar agar terpilih.
"Bagi saya ngga masuk akal. Punya niat baik enggak? Saya kira tidak punya
niat memperbaiki kalau jabatan dibeli. Itu terjadi diberbagai daerah,"
ucap dia.
Oleh karena itu, kata Mahfud, orang yang dinyatakan koruptor pun Pilkadanya
tetap menang. Banyak yang menang akhirnya harus dilantik sebagai bupati
meskipun mereka terbukti korupsi.
"Kita harus mencari jalan keluar. Kalau begini terus, kita nunggu hancur
saja. Tapi siapa yang harus membelokkan kembali? Dulu kita kasih kekuasaan di
DPR begitu hebat agar DPR yang tadinya dianggap tukang stempel bisa mengawasi
pemerintah. Sekarang korupsinya sudak mulai dari situ," pungkas Mahfud. (ipk)
Lembaga pengendalian sosial yang berperan:
Pengadilan dan polisi
Analisis
:
Penyimpangan sosial ini
memang sedikit janggal bagaimana tidak, orang yang telah melakukan penyimpangan
social berupa korupsi yang sudah jelas sangat tidak sesuai norma maupun nilai
dalam masyarakat dapat menang dari sebuah pemilihan umum yang artinya
masyarakat banyak yang mendukungnya. Disini membuat sebuah tanda tanya, apa
mungkin masyarakat sekarang tidak memperdulikan korupsi atau bahkan mendukung
perbuatan tersebut? Jika korupsi mulai dianggap hal yang dapat ditoleransi atau
dalam kata lain tidak menyimpang. Namun tidak menutup kemungkinan terjadi
penyimpangan sosial yang ditutupi dengan penyimpangan social lainnya, misalnya
calon tersebut melakukan suap untuk pemilih, ini hanya sekedar dugaan karena
kasus korupsi bagaimanapun merupakan sebuah penyimpangan social yang harus
diselidiki oleh KPK dan kemudian ditindaklamjuti oleh pengadilan bukan hanya
polisi karena tugas polisi yang sebenarnya adalah mengayomi masyarakat atau
menjaga ketertiban masyarakat.
Keseringan
Telat Sekolah Bakal Merugikan...
Terlambat
ke sekolah? Itu sih bukan hal yang asing bagi pelajar SMA di Kediri. Hampir
semuanya ngaku pernah terlambat. Padahal, kalau diterusin, kebiasaan terlambat
sekolah itu bisa merugikan bagi kita.
Apa sebenarnya alasan kamu-kamu terlambat? Alasan tiap orang berbeda-beda. Ada
yang karena nunggu angkot, antre BBM, ban bocor, motor macet, and yang paling
sering jadi alasan siswa MAN 2 Kediri adalah bangun kesiangan!
“Kalau alasanku karena bangunku kesiangan. Biasalah anak muda suka nongkrong
malem-malem. So bangunnya kesiangan dech,” kata Rizwan, siswa MAN 2 Kediri.
Beda lagi dengan alasan cewek berambut panjang yang biasa disapa Yuni ini.
“Kalau aku telat tu karena antre mandi. Biasa anak kos-kosan. Karena di
kos-kosanku cuma ada tiga kamar mandi. Padahal jumlah anak yang kos itu 24. So,
antre mandinya lama banget,” akunya.
Soal lamanya telat, macam-macam sih. Kebanyakan 10 menit. Karena kalau lebih
dari 10 menit gerbag di sekolah udah ditutup. Dan memang, di semua sekolah
penjagaan semakin diperketat. Di depan pintu gerbang pertama atau kedua telah
berdiri 1 atau 2 satpam yang wajahnya sangar. Gak tanggung-tanggung juga guru
yang di takuti murid-muridnya berdiri tegak di depan pintu pos buat menghukum
murid yang datang telat.
Jadinya, banyak siswa kalang-kabut saat mereka datang ke sekolah yang jam
masuknya kurang dari lima menit. Alasan mereka simple, takut kena hukuman.
Repotnya, meskipun jam masuk sekoalah dimundurkan sekalipun, yakin aja tetap
banyak siswa-siswi yang datangnya terlambat. Karena itulah, yang harus
dilakukan sebenarnya adalah kesadaran kita-kita agar gak terlambat sekolah
lagi. Sebab, rugi banyak kalau kita telat terus-terusan. Sebab, biasanya
siswa-siswi yang terlambat wajib lapor ke Ruang Piket terlebih dulu! Prosesnya
memakan waktu yang lama dan dapat menambah waktu terlambat semakin panjang.
Sehingga tertinggal pelajaran yang sedang berlangsung di kelas. (dhany/nisa/udin/ime/reza)
Lembaga pengendalian
sosial yang berperan: Tokoh masyarakat.
Analisis
:
Untuk siswa yang
terlambat sekolah berarti ia tidak menaati tata tertib sehingga biasanya
mendapatkan hukuman dari pihak sekolah. Jenis pengendalian social yang
dilakukan dapat hanya sekedar desas desus bahwa ia selalu terlambat, cemoohan,
maupun teguran dari guru. Guru memberi nasehat secara persuasive yang bersifat
kuartif dengan tujuan agar siswa yang telambat tersebut tidak mengulangi
perbuatannya lagi. Selain itu jika siswa masih tetap mengulangi penyimpangannya
itu maka siswa tersebut harus diberi tambahan pendidikan yaitu sebagai
pembentukan sikap dan tindakaan mereka agar mereka menyadari bahwa perilakunya
itu salah.
Kepala Ordo
Buddha terbesar di Korea Selatan menyampaikan permintaan maaf di depan umum
setelah muncul rekaman video yang menunjukkan para biksu berjudi, minum
alkohol, dan merokok.
"Para biksu itu
melakukan tindakan yang bodoh dan saya mengakui dosa atas perlakuan
mereka," kata Kepala Ordo Jogye, Jongjeong Jinjae, kepada stasiun televisi
Yonhap.Jongjeong Jinjae menyampaikan permintaan maaf pada Jumat 11 Mei setelah
beredar rekaman video yang menggemparkan itu.Mereka tampak berjudi menggunakan
permainan poker sambil minum-minum dan merokok di sebuah hotel mewah pada April
lalu.Rekaman yang dilakukan secara diam-diam itu disebarkan oleh seorang biksu
dan kasus ini memunculkan spekulasi mengenai persaingan di dalam tubuh
organisasi tersebut.
Mengundurkan diri
Media Korea Selatan
mengatakan rekaman diperkirakan diambil oleh seorang biksu dari ordo yang sama,
yang disebut-sebut sebagai penentang kepengurusan sekarang.Ordo Jogye
dilaporkan mempunyai 10 juta pengikut Buddha di Korea Selatan.Seorang biksu
senior mengatakan dia melaporkan insiden tersebut kepada pihak berwenang, lapor
kantor berita Reuters.Jumlah uang yang berputar dalam judi itu dilaporkan
mencapai 1 miliar won atau sekitar Rp8 miliar.Sementara itu enam pemimpin Ordo
Jogye menawarkan diri untuk mengundurkan diri dari posisi mereka.
Lembaga pengendalian sosial yang berperan: polisi
dan tokoh masyarakat.
Analisis
:
Biksu tersebut telah melakukan penyimpangan social primer
yang tak dapat ditoleransi lagi, terlebih posisinya sebagai biksu atau tokoh
agama “budha”. Hal itu sungguh sangat tidak pantas yang mungkin akan muncul
banyak pembicaraan berupa desas desus dan cemoohan dari masyarakat terutama
yang sangat menghargai biksu. Mungkin jika di Indonesia tindakan tersebut
dilarang secara hokum namun saya kurang tahu jika di Negara Korea selatan
apakah juga demikian atau hal ini hanya sebatas permasalahan atau penyimpangan
dari segi agama saja. Jika hanya dilihat dari segi agama mereka “budha” maka
tokoh penting dari perkumpulan biksu atau hokum yang telah mereka putuskan
sendirilah yang mengadili biksu tersebut.
Buang Sampah Sembarangan, 26 Warga Tangsel Ditangkap
TANGERANG -
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tidak akan pilih kasih dalam penerapan
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sampah. Selain
akan menindak warganya membuang sampah sembarang, pihaknya juga akan menangkap
warga dari daerah lain. Begitu juga bagi warga yang membakar dan mengubur
sampah seenaknya.
Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kota Tangerang Mayoris
Namaga mengatakan larangan membuang sampah sembarangan, membakar dan mengubur
sampah diatur dalam Perda 3 Tahun 2009 serta diperkuat Peraturan Wali Kota
(Perwal) 13/2009 tentang Penanganan Sampah.
Aturan itu menegaskan, pemda akan menindak siapapun yang sengaja membuang
sampah tidak pada tempatnya. "Akan kita tangkap warga yang membuang
sampah," katanya, Rabu (16/5).
Dia juga menyatakan eksekutor dari perda itu adalah petugas Satpol PP Kota
Tangerang, bukan petugas DKPP. Petugas Satpol PP yang berhak menangkap siapapun
warga yang membuang sampah sembarang, baik dijalan umum, perkantoran dan tempat
pelayanan publik.
Langkah itu sebagai bentuk penegasan dari pemda kepada warganya untuk menjaga
kebersihan lingkungan. Pasalnya, sampah berdampak mengganggu kesehatan.
"Tindakan membuang sampah sembarangan akan disidang tipiring kalau
tertangkap," ujar Mayoris.
Mantan Kabag Humas Pemkot Tangerang itu juga menegaskan akan memperketat
pengawasan terhadap warga yang membuang sampah sembarang.
Sebelumnya, Kamis (10/5) lalu, 26 warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel)
tertangkap basah membuang sampah sembarangan di trotoar di Jalan Raden Fatah,
Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Beberapa warga Kota Tangsel ini ditangkap
Satpol PP dan harus menjalani sidang tindak pidana ringan atau tipiring yang
digelar bekerjasama dengan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan Kejari
Tangerang.
"Masih banyak warga yang membuang sampah sembarangan. Bukan hanya itu,
kami juga akan memberikan sanksi bagi warga yang membakar sampah dan mengubur
sampah. Kalau sanksi dari warga yang membakar dan mengubur sampah akan
dikenakan denda uang," ujar Maryoris lagi.
Sementara itu Staf Bina Program Dinas DKPP Kota Tangerang, Anna Susanti
mengatakan dalam sosialisasi dan penyuluhan perda, pihaknya telah berkali-kali
mengatakan kepada seluruh masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan.
"Tidak ada perbedaan. Siapa pun yang membuang sampah sembarangan, warga
Kota Tangerang atau warga daerah lain, bahkan PNS juga akan ditangkap,"
cetusnya. (gin/jpnn)
Lembaga
pengendalian sosial yang berperan: Polisi (satpol PP)
Analisis:
Penyimpangan
social ini yang biasanya hanya jenis pengendalian social berupa gossip,
cemoohan dan terguran, Namun di Tangerang dipertegas dengan hukum artinya
masyarakat tak bisa seenaknya membuang sampah atau harus pada tempatnya, jika
tidak maka mereka akan ditangkap Satpol PP tanpa memandang kedudukan mereka.
Mungkin didaerah lain tidak setegas ini dan tergolong penyimpangan primer
Karena masih ditoliransi, misalnya di daerah kita sendiri “Kab. Batang”.
Menjambret, Dua
Mahasiswa Babak Belur Dihajar Warga
Metrotvnews.com, Makassar:
Dua mahasiswa babak belur dihajar warga Jalan Andi Pangeran Pettarani,
Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (6/4) malam, setelah menjambret dua orang
karyawan swasta. Dua pemuda yang mengaku mahasiswa di salah satu perguruan
tinggi swasta ini menderita sejumlah luka di bagian kepala.
Sebelum dihajar massa, kedua pelaku ini berhasil membawa kabur tas milik korban
yang mengendarai sepeda motor. Bahkan, korban terjatuh saat terjadi saling
tarik tas miliknya dengan pelaku.
Saat kabur, kedua pelaku menabrak sebuah mobil tidak jauh dari lokasi kejadian.
Kemudian pelaku terjatuh dan sontak dikerumuni massa. Diketahui habis
menjambret, pelaku kemudian dihajar warga.
Saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pannakukang, pelaku sempat menyangkal
perbuatannya. Namun keterangan korban dan saksi mata menguatkan bahwa kedua
pemuda tersebut merupakan pelaku penjambretan.
Sementara itu, dua karyawati yang menjadi korban penjambretan menjalani
perawatan intensif di ruangan Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Grastelina,
Makassar. Mereka mengalami luka serius di bagian kepala akibat terbentur di
aspal. (Tamsir Fachruddin/Wrt3)
Lembaga pengendalian sosial yang berperan: Polisi
Analisis
:
Mahasiswa tersebut telah melakukan penyimpangan
social yang sebenarnya polisilah yang menanganinya namun disini ada campur
tangan masyarakat artinya masyarakat main hakim sendiri. Ini adalah suatu
penyimpangan sekunder yang tidak dapat ditoleransi. Mahasiswa ini juga akan
mendapat jenis pengendalian social berupa teguran, pendidikan, agam, hokum,
gossip, maupun ostratisme. Bukan hanya itu penjamret juga membuat dua karyawati
menjalani perawatan maka hukuman yang ia dapat seharusnya bertambah berat.
Selebihnya mungkin mahasiswa akan mendapat sanksi hukuman dari tokoh mayarakat
yaitu “pihak universitasnya” karena telah melanggar aturan dan mencemarkan nama
baik universitas tersebut.